*Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi; Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat; Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya; Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.